[download] KMA 379 Tahun 2023 tentang Kelompok Kerja Pengawas PAI

0
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut  Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang  diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan  pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah

Syarat menjadi pengawas: 
  1. Ijazah minimal S1
  2. berstatus sebagai guru bersertifikat pendidik 
  3. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun  sebagai Guru Madrasah atau Guru PAI di Sekolah; 
  4. memiliki pangkat minimum Penata, golongan ruang III/c; 
  5. memiliki kompetensi sebagai pengawas yang dibuktikan dengan  Sertifikat Kompetensi Pengawas; 
  6. berusia maksimal 55 tahun; 
  7. daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan setiap unsurnya paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan 
  8. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat selama menjadi PNS. 
Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah wadah kegiatan pembinaan profesi untuk meningkatkan hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar pengawas di  lingkungan Kementerian Agama


[download] KMA 379 Tahun 2023 tentang POKJAWAS PAI

sumber:
jdih.kemenag.go.id
peraturan.bpk.go.id
Tags

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top