[download] KMA 377 Tahun 2023 tentang MGMP & KKG PAI

0
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ


Dibentuk wadah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama dan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama pada tingkat:
  • nasional;
  • provinsi; dan
  • kabupaten/kota.
MGMP dibentuk bagi guru pendidikan agama pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
KKG dibentuk bagi guru pendidikan agama pada TK, TKLB, SD, dan SDLB.

MGMP & KKG terdiri dari
  • ketua;
  • wakil ketua;
  • sekretaris;
  • bendahara;
  • kepala bidang; dan anggota.
MGMP & KKG mempunyai tugas:
  1. menyusun program kerja tahunan;
  2. menyelenggarakan koordinasi secara berkala;
  3. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia yang berwawasan moderasi beragama; mengevaluasi materi, metode, media pembelajaran, dan ekstrakurikuler bidang rohani agama yang berwawasan moderasi beragama;
  4. memberdayakan peserta didik, organisasi intra sekolah, dan kelompok ekstrakurikuler untuk menyelenggarakan kegiatan bersama;
  5. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala; dan
  6. melaporkan pelaksanaan tugas kepada pejabat terkait sesuai dengan tingkatannya.
Masa bakti MGMP dan KKG berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 1 (satu) kali masa bakti secara berturut- turut.

Pendanaan MGMP dan KKG dapat bersumber dari:
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[download] KMA 377 Tahun 2023 tentang MGMP & KKG PAI

sumber:
jdih.kemenag.go.id
peraturan.bpk.go.id
Tags

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top