بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Dibentuk wadah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama dan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama pada tingkat:
MGMP dibentuk bagi guru pendidikan agama pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
KKG dibentuk bagi guru pendidikan agama pada TK, TKLB, SD, dan SDLB.
MGMP & KKG terdiri dari
- ketua;
- wakil ketua;
- sekretaris;
- bendahara;
- kepala bidang; dan anggota.
MGMP & KKG mempunyai tugas:
- menyusun program kerja tahunan;
- menyelenggarakan koordinasi secara berkala;
- meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia yang berwawasan moderasi beragama; mengevaluasi materi, metode, media pembelajaran, dan ekstrakurikuler bidang rohani agama yang berwawasan moderasi beragama;
- memberdayakan peserta didik, organisasi intra sekolah, dan kelompok ekstrakurikuler untuk menyelenggarakan kegiatan bersama;
- melakukan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada pejabat terkait sesuai dengan tingkatannya.
Masa bakti MGMP dan KKG berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 1 (satu) kali masa bakti secara berturut- turut.
Pendanaan MGMP dan KKG dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[download] KMA 377 Tahun 2023 tentang MGMP & KKG PAI
sumber:
jdih.kemenag.go.id
peraturan.bpk.go.id